LAMONGAN, JAWA TIMUR-Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan akun Instagram @cat_warrior_indonesia yang membocorkan rekaman suara diduga milik Subandi, pemilik Perumahan Tikung Kota Baru (TKB). Dalam rekaman tersebut, terdengar suara pria membicarakan kondisi keuangan kantor dan menyinggung soal keaslian data, Selasa (13/01/2026)
“Kantor gak onok duwek blas (kantor tidak ada uang sama sekali). Palsu gak palsu…,” bunyi potongan percakapan yang viral tersebut.
Menanggapi hal ini, Subandi memberikan jawaban sengit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Ia justru mempertanyakan kapasitas media dan keabsahan sumber rekaman tersebut. “Ya tanyakan ke Cat Warrior itu suara siapa? Kenapa kok Anda bisa tanya saya? Bisa dibuktikan tidak (kaitan dengan TKB)?” jawabnya ketus melalui WhatsApp.
Saat beritakeadilan.com validasi lewat chat instagram ke akun instagram @cat_warrior_indonesia belum ada jawaban, Kamis (15/01/2026)
Di tengah viralnya rekaman tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sebelumnya bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton. Pada Selasa (30/12/2025), tim penyidik Bidang Intelijen memanggil 11 saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan KPR bersubsidi yang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Subandi sendiri sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Usai keluar dari ruang penyidik, ia mengklaim hanya bertanggung jawab pada lahan dan fisik bangunan, sementara urusan administrasi konsumen dikelola pihak ketiga.
“User yang take over itu ditangani oleh marketing freelance bernama Emy Yuliati. Di hadapan penyidik sudah saya jelaskan panjang lebar,” ungkap Subandi.
Fakta mengejutkan muncul dari salah satu saksi berinisial N. Warga desa setempat ini mengaku menjadi korban modus “pinjam nama” oleh oknum marketing berinisial K.
“Nama saya hanya dipinjam untuk pengajuan kredit. Dijanjikan angsuran ditanggung perumahan, tapi nyatanya saya terus ditagih bank karena menunggak,” beber N usai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketua Balitbang NGO, Hadi, selaku pelapor mengimbau para saksi untuk jujur. Menurutnya, mayoritas saksi adalah warga yang data kependudukannya diduga disalahgunakan. Hingga kini, Kejari Lamongan masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menetapkan tersangka dalam skandal hunian bersubsidi ini.



Belum ada komentar